Gridhot.ID– Aturan untuk pesepeda baru-baru ini telah ditertibkan pemerintah.
Pasalnya banyak kasus yang melibatkan pesepeda karena kurang mengenal aturan di jalan umum.
Salah satunya adalah kebijakan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang untuk lintasan sepeda road bike.
Namun, hal ini justru mendapat protes keras dari pesepeda non road bike.
Hal itu berawal dari kejadian seorang pesepeda non road bike yang diusir oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pesepeda bernama Yono yang diusir tersebut pun merasa kesal karena merasa dirinya juga berhak atas fasilitas JLNT tersebut.
"Mangkel saya! Tiba-tiba saya disuruh keluar karena sepeda saya berbeda," kata Yono saat ditemui Kompas.com di depan Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021).
Dia mengatakan kebijakan tersebut sangat diskriminatif karena memberikan fasilitas jalur hanya dengan melihat jenis sepeda saja.
Padahal menurut Yono, lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang memiliki dua lajur yang bisa berbagi dengan sepeda non road bike.
"Sangat diskriminatif, karena kan sebenarnya bisa kami diberikan di jalur lambat," ucap dia.
Hal serupa juga dialami Darta, pesepeda yang juga merasa marah karena harus dikeluarkan dari JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang karena jenis sepedanya bukan berjenis road bike.
Darta menilai jalur road bike yang dibuat Pemprov DKI merupakan kebijakan yang melabeli masyarakat berdasarkan harga sepeda.
"Harga road bike itu minimal Rp 25 juta lho, saya merasa dibedakan," ucap Darta.
Darta pun meminta agar Pemprov DKI nggak melakukan diskriminasi seperti saat ini, karena pesepeda non road bike juga ingin berolahraga di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
"Saya pembayar pajak kok, saya juga ingin menikmati jalan. Ini kan jalan merdeka (untuk semua),"ungkap Darta.
PenjelasanDishub DKI Jakarta
Terkait hal ini,Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan utama Dishub DKI melarang sepeda non-road bike melintas di JLNT Kampung Melayu- Tanah Abang yang menjadi lintasan road bike.
Dilansir dari wartakota, menurutnya, aturan itu karena perbedaan kecepatan. Pesepeda selain road bike memiliki kecepatan rendah dengan rata-rata 20 kilometer per jam, sedangkan pesepeda road bike berada di kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam.
Perbedaan kecepatan tersebut dinilai bisa menimbulkan kecelakaan.
"Karena dari aspek kecepatan, jadi di lintasan (khusus road bike) ini kecepatan pesepedanya tinggi sehingga pada saat bergabung dengan pesepeda non-road bike itu bisa menyebabkan kecelakaan," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Citywalk Sudirman.
Alasan kedua adalah sepeda non road bike sudah memiliki jalur permanen yang ada di Jalan Sudirman-Thamrin.
Sepeda non road bike yang kedapatan masuk jalur khusus road bike Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang akan diminta keluar lintasan saat tiba di kawasan Citywalk Sudirman dan diminta melanjutkan ke jalur sepeda permanen.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021 Bank BRI, Berikut Kualifikasi Lengkapnya
"Jadi kenapa pilihannya di jalur ini (JLNT) karena sudah terintegrasi dengan jaringan jalur sepeda permanen yang ada di Sudirman-Thamrin, jadi begitu ada pesepeda non road bike mereka bisa diarahkan masuk ke jalur sepeda,"ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan keputusan untuk melarang sepeda non road bike melintas di jalur khusus road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang berdasarkan hasil kajian sebelumnya.
Dalam uji coba tahap pertama, Syafrin bertutur ada banyak hambatan yang dirasakan road bike saat bercampur dengan sepeda non road bike.
"Memang tidak bisa (bercampur) karena sudah diuji coba pertama itu ternyata banyak yang menghambat untuk kecepatan road bike," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan permanen khusus sepeda road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Hari ini merupakan uji coba tahap ketiga lintasan road bike yang masih menunggu regulasi sebelum resmi dipermanenkan. (*)