Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Statusnya Tak Kunjung Ada Kejelasan, Teh Ninih Beri Tanggapan Begini Usai Bolak-balik Digugat Cerai Aa Gym, Kuasa Hukum: Enggak Enak...

Sabtu, 12 Juni 2021 | 20:42
Grid Networks Teh Ninih dan Aa Gym
Tabloid NOVA dan Ist

Teh Ninih dan Aa Gym

GridHot.ID -KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym kembali menjadi sorotan.

Aa Gym yang sempat mencabut gugatan cerainya terhadap Teh Ninih kini dikabarkan mengajukan gugatan cerai lagi.

Melansir Kompas TV, salah kuasa hukum Aa Gym, Dedy Setia membenarkan kabar tersebut.

"Betul (mengajukan gugatan lagi). Kemarin baru masuk," ucap Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Kembali Digugat Cerai Aa Gym, Begini Lika-liku Rumah Tangga Teh Ninih, Jadi Istri Kedua Setelah Rujuk Lalu Ditalak Suami

Dedi menerangkan bahwa gugatan cerai itu kembali diberikan ke Pengadilan atas pemintaan Aa gym. Termasuk juga dulunya saat pencabutan, Aa Gym sendiri yang memintanya.

"Jadi kemarin sebelum puasa sudah ini Aa masih di Turki dicabut kita ikuti. Kemarin, sudah Bismillah saja masuk lagi ya sudah kita masukin," tutur Dedi.

Melansir Tribunnews.com,Teh Ninih tidak kaget dengan hal tersebut.

Baca Juga: Ngaku Paling Cinta Tapi Tega Sebut Teh Ninih Sudah 7 Kali Turun Mesin, Aa Gym Langsung Panen Kecaman, Netizen: Lu Kata Angkot!

Hal itu seperti yang dikatakan M Fazar, kuasa hukum Teh Ninih saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).

"Kalau tanggapan Teh Ninih terkait gugatan, pasti itu sudah hasil komunikasi keluarga besar," ujar M Fazar.

Teh Ninih, kata Fazar, tidak mempermasalahkan gugatan cerai Aa Gym karena sudah setahun lebih usai talak tiga, tidak ada kejelasan akan status perceraiannya secara negara.

"Sangat menghendaki, karena sesuai kaidah agama sudah ditalak tiga harus berdasarkan pengadilan perceraiannya, kan, enggak enak secara agama sudah cerai, negara belum," katanya.

"Bicara dugaan kemarin dicabut ya mungkin gantian Teh Ninih yang menggugat. Cuma ternyata ada komunikasi di keluarga akhirnya Aa yang mengajukan gugatan," katanya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com, Kompas TV

Baca Lainnya