Find Us On Social Media :

KSAD Kirim Utusan ke KPK, Laporan Harta Kekayaannya Jadi Tanda Tanya, Andika Perkasa: Sudah Konsultasi

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Gridhot.ID - Baru-baru ini Jenderal Andika Perkasa sedang ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Surya.co.id, dketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Sampai Jadi Tontonan Warga, Nia Ramadhani Histeris Nangis Sejadi-jadinya Saat Tau Nyawa Mikhayla Terancam, Sang Putri Nyaris Jadi Korban Tabrakan

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra TNI terikat aturan ini.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebelumnya pihak yang mewakili Jenderal Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Punya Keunikan Tersembunyi, Lokasi Wisata Pantai Jogan Tawarkan Pesona Air Terjun di Bibir Pantai, Simak Keindahannya

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK'