Heboh Transferan Rp 1,5 Juta dari Pinjaman Online Masuk Rekening, Ketua Satgas Investasi OJK Bakal Selidiki Perusahaan Pinjol Terkait: Pemilik Rekening Pernah Akses Situs Ilegal

Kamis, 24 Juni 2021 | 08:13
iStockphoto

Ilustrasi Meminjam ke Pinjaman Online.

Gridhot.ID -Baru-baru ini viral di media sosial, seorang netizen mendapatkan uang masuk Rp1,5 juta ke rekeningnya secara tiba-tiba.

Dilansir Gridhot.ID dari akun Twitter @indiratendi mengungkapkan pengalamannya melalui thread yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).

Dia menuliskan, "Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulisnya.

Baca Juga: Ogah Dibilang Mengekor Raffi Ahmad, Atta Halilintar Beberkan Alasannya Akuisisi Klub Sepak Bola, Singgung Impian yang Terhalang Restu Orang Tua

Dalam threadnya, @indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke pinjaman online (pinjol) mana pun.

Namun, dia mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial untuk keperluan penggalangan dana.

Selain itu, ia baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking.

Baca Juga: Pantas Saja Diprotes Para Pemerannya, Proses Serba Dadakan Ikatan Cinta Akhirnya Dibongkar Krunya Sendiri: Pagi Diketik

Menurutnya apabila ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia, "Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

Baca Juga: Langsung Blak-blakan ke Publik Demi Hindari Spekulasi Palsu, Ashanty Beberakan Suaminya Sedang Jalani Operasi Batu Ginjal, Anang Hermansyah: Doakan ya Sayang

1. Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

2. Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.

Tongam menyebutkan, terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjol ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup untuk mencairkan dana, "Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.

Baca Juga: Pedulikan Nadya Mustika? Rizki D'Academy Protes Setelah Fotonya Dipajang Bareng Lesti Kejora dan Rizky Billar: Tolong Jaga Perasaan Pasangan

Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.

Pertama, simpan dana yang diterima itu dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer, "Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.

Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi.

Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber GridHot.ID, Twitter