Gridhot.ID-Program vaksinasi di Indonesia makin gencar dilaksanakan pemerintah.
Namun, sayangnya beberapa masyarakat agak sulit memperolehnya karena ada beberapa persyaratan seperti syarat domisili.
Baru-baru ini, syarat KTP domisili dihapus dalam daftar syarat peserta vaksinasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebut tidak disyaratkannya domisili itu berlaku di tempat tertentu.
"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan diterapkan karena pemerintah berencana mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Kemenkes memerlukan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan dari Kementerian Kesehatan menurut ketentuan yang berlaku.
Semuanya dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dan dapat dimanfaatkan guna pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat vaksinasi.
Perlu diingat juga terkait interval vaksin Covid-19 dari Sinovac 28 hari dan AstraZeneca 8-12 minggu maka dua dosis vaksin tidak perlu disimpan dalam waktu bersamaan.
Daftar rumah sakit
Melansir Gridhot.ID dari laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes, berikut ini daftarnya:
Sumatera Utara
RSUP H. Adam Malik
Sumatera Barat
RSUP Dr. M. Djamil
RS Stroke Nasional
Sumatera Selatan
RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
RS Kusta Dr. Rivai Abdullah
DKI Jakarta
RSUP Fatmawati
RS Ketergantungan Obat
RSUP Persahabatan
RSK Pusat Otak Nasional
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
RS Kanker Dharmais
RS Anak dan Bunda Harapan Kita
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
Banten
RS Kusta Dr. Sitanala
Jawa Barat
RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
Jawa Tengah
RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
RS Paru Dr. Ario Wirawan
RS Umum Pusat Dr. Kariadi
DIY
RSUP Dr. Sardjito
Jawa Timur
RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
RS Khusus Mata Cicendo Bali
RSUP Sanglah
Sulawesi Utara
RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
RSU Ratatotok - Buyat Sulawesi Selatan
RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo
(*)