Gridhot.ID -Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka serentak pada Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Pendaftaran dibuka 3 minggu hingga 21 Juli 2021 melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun formasi yang dapat mengikuti CPNS dan PPPK antara lain pelamar dengan kriteria cumlaude, putra-putri Papua, penyandang disabilitas, dan diaspora.
Bagi diaspora, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK telah menerapkan mekanisme pendaftaran seleksi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, pelamar dari kriteria diaspora bisa mendaftarkan secara daring (online) melalui SSCASN.
"Bagi adik-adik kita diaspora, mereka juga bisa mengikuti seleksi atau pendaftaran calon ASN ini. Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Mereka tidak mendaftar melalui sistem aplikasi SSCASN," ujarnya dalam konfrensi virtual, Selasa (29/6/2021) dikutip dari Kompas.com.
Langkah berikutnya, tim Panselnas akan melakukan verifikasi administrasi pelamar diaspora sekaligus mengetahui jumlah pelamar yang lolos nantinya.
Untuk mengikuti tes seleksi kompetisi dasar (SKD) maupun seleksi kompetisi bidang (SKB) pihak BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Nantinya pelamar diaspora tak perlu kembali ke Indonesia untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
Seleksi akan diadakan di tiap kantor kedutaan Indonesia sesuai domisili para pelamar diaspora menetap di luar negeri.
"Nanti di manapun mereka berada, setelah kami bisa memetakan berapa banyak sebaran dari calon peserta (diaspora) ini, nanti kami seperti tahun lalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk meminjam tempat di Kedutaan," jelas dia.
Adapun persyaratan umum formasi khusus CPNS diaspora antara lain:
- Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun;
- Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnya lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1;
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
- Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran;
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), usia paling tinggi 40 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Pelamar tidak sedang menempuh Post-Doctoral yang dibiayai oleh pemerintah;
- Masing-masing pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf g, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;
- Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kemendibud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
- Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.
Dalam PermenPANRB No. 27/2021 dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS.
Adapun pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi melalui SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
Selanjutnya, jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus diaspora ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Sedangkan jenis jabatan yang dapat dilamar pada CPNS 2021 kebutuhan khusus diaspora adalah sebagai berikut:
- Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister; dan
- Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana.
(*)