Gridhot.ID-Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebut tidak disyaratkannya domisili itu berlaku di tempat tertentu.
"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan diterapkan karena pemerintah berencana mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Kemenkes memerlukan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan dari Kementerian Kesehatan menurut ketentuan yang berlaku.
Semuanya dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dan dapat dimanfaatkan guna pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat vaksinasi.
Perlu diingat juga terkait interval vaksin Covid-19 dari Sinovac 28 hari dan AstraZeneca 8-12 minggu maka dua dosis vaksin tidak perlu disimpan dalam waktu bersamaan.
Sementara itu, dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, pemerintah Indonesia menetapkan, masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mengikuti vaksin.
Baca Juga: Nino Desak Elsa Buktikan Fitnah Ricky, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 3 Juli 2021
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenai sanksi administratif," bunyi ayat 4 pasal13A Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021).
Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: Potong Dagu, Penampilan Baru Roy Kiyoshi Dikomentari Melaney Ricardo, Seperti Apa?
Adapun sanksi administratif yang akan didapatkan, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Dalam aturan tersebut sanksi dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Tidak hanya sanksi administratif, sasaran vaksin yang tidak mengikuti akan dikenakan sanksi berupa pidana atau kurungan penjara selama 6 hingga 1 tahun.
Hal ini berdasar pada aturan di Perpres No 14 tahun 2021 pasal 13B yang berbunyi:
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular."
Sementara dalam UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 dan 15 sanksi tersebut dapat dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara. Selain itu ditetapkan denda mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta rupiah.
Penting diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan lebih dari 181 juta warga sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19. Adapun sasaran penerima vaksin, yaitu seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pendataan penerima vaksin, khususnya yang tidak memiliki alasan medis untuk tidak menerima vaksin.(*)