Find Us On Social Media :

Tidak Mau Vaksin? Pemerintah Indonesia Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Menolak, Ini Ancamannya

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.

Gridhot.ID - Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebut tidak disyaratkannya domisili itu berlaku di tempat tertentu.

Baca Juga: Al Pegang Bukti Kebohongannya, Ricky Ketakutan Hingga Ajak Elsa Kabur ke Luar Negeri, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 26 Juni 2021

"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Kebijakan diterapkan karena pemerintah berencana mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Kemenkes memerlukan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan dari Kementerian Kesehatan menurut ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Nino Ogah Berhubungan, Elsa Langsung Histeris, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 26 Juni 2021

Semuanya dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dan dapat dimanfaatkan guna pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat vaksinasi.

Perlu diingat juga terkait interval vaksin Covid-19 dari Sinovac 28 hari dan AstraZeneca 8-12 minggu maka dua dosis vaksin tidak perlu disimpan dalam waktu bersamaan.