Find Us On Social Media :

Mendadak Menjelma Jadi Seperti Kota Mati, Inilah Potret Mal di Berbagai Kota Saat Diberlakukan PPKM Darurat, PHK Karyawannya pun Tak Terhindarkan

Pusat perbelanjaan (Mal) sepi sejak PPKM darurat, tidak ditutup tapi layaknya kota mati

Gridhot.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan PPKM darurat karena meningkatnya kasus covid-19.

Seperti yang diumumkan sebelumnya, masa PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM ini mengharuskan semua pegawai industri non-esensial untuk WFH 100%, dengan sekolah tetap dilaksanakan online.

Baca Juga: Beli Emas 18 Gram untuk Istri, Kakek Pengemis Ini Bayar Pakai 2 Karung Uang Receh, Sempat Ditolak 2 Toko, Begini Ceritanya

Pusat perbelanjaan selain bahan makanan ditutup, dan pasar maupun supermarket kebutuhan sehari-hari dibatasi pengoperasiannya.

Namun, ternyata tidak semua pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM darurat ini.

Seperti disampaikan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, tidak semua toko dalam mal ditutup.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Juli 2021, Lulusan D3 Dipersilahkan Melamar, Berikut Persayaratan Lengkapnya

"Masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yang masih diperbolehkan beroperasi adalah gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta apotek dan toko obat.