Gridhot.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan PPKM darurat karena meningkatnya kasus covid-19.
Seperti yang diumumkan sebelumnya, masa PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM ini mengharuskan semua pegawai industri non-esensial untuk WFH 100%, dengan sekolah tetap dilaksanakan online.
Pusat perbelanjaan selain bahan makanan ditutup, dan pasar maupun supermarket kebutuhan sehari-hari dibatasi pengoperasiannya.
Namun, ternyata tidak semua pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM darurat ini.
Seperti disampaikan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, tidak semua toko dalam mal ditutup.
"Masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021) dikutip dari Kompas.com.
Yang masih diperbolehkan beroperasi adalah gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta apotek dan toko obat.