Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Makin Ketat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Bukti dan Syarat Bepergian, Berikut Daftarnya

Kereta api KAI.

Gridhot.ID - PPKM Darurat baru-baru ini telah diberlakukan pemerintah Indonesia sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.

Dilansir dari Gridhot.ID sebelumnya, keputusan pemberlakuan PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Pantas Saja Tak Gentar Saat Ditodong Mahar Rp 5 Miliar oleh Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Ternyata Miliki Segudang Bisnis yang Penghasilannya Tak Main-main

Di mana PPKM Darurat itu berfokus di Jawa-Bali.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, ada hal yang harus diperhatikan jika ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh membawa bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama mulai 5 Juli 2021.

Baca Juga: Tinggalkan Anak Seorang Diri, Ini Keinginan Terakhir Jane Shalimar untuk Sang Putra Semata Wayang

Calon penumpang dapat menunjukkan bukti tersebut dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.