GridHot.ID - Dokter Lois Owien tengah menjadi sorotan.
Betapa tidak, di saat para tenaga kesehatan berjuang mati-matian menangani pasien Covid-19, dokter Lois Owien dengan santainya mengatakan virus tersebut tidak ada.
Mengutip dari video di Youtube channel Celoteh Fakta, terdapat salah satu wawancara pengacara Hotman Paris dengan dokter Lois.
Hotman Paris bertanya apakah dokter Lois percaya dengan Covid-19 dalam acara tersebut.
Dokter Lois pun menjawab bahwa ia tidak percaya Covid-19.
"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan Covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Dokter Lois Owien menjawab bahwa orang yang meninggal bukan dikarenakan virus Covid-19.
Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan Covid-19 meninggal karena interaksi antar-obat.
Melansir Wartakotalive.com,usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral, dr Lois Owien ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021).
Lois diduga melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.
Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owien.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owien.Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.
"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.
Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.
Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Namun, Lois lebih dahulu ditangkap, usai pernyataannya tentang Covid-19 viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.
Polda Metro Jaya langsung melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owen kepada Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal dugaan pasal yang dilanggar oleh dr Lois.
Dia hanya menyatakan kini pelaku telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan kasus ini akan segera dirilis resmi oleh pihak kepolisian.
"Nanti kita rilis supaya enggak satu-satu. Yang jelas kemarin, Hari minggu jam 4 (sore) ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," terangnya.
(*)