Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Burung Soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu, Sri Mulyani Paparkan Skenario Perekonomian Negara Jika Benar Terealisasi

Ilustrasi penyekatan selama PPKM darurat, simak aturan perjalanan.

Gridhot.ID - PPKM Darurat baru-baru ini telah diberlakukan pemerintah Indonesia sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.

Dilansir dari Gridhot.ID sebelumnya, keputusan pemberlakuan PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Cogindo Daya Bersama, Anak Perusahaan PT PLN untuk Sejumlah Posisi, Berikut Kualifikasi Lengkapnya

Agar bisa menekan angka penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia semakin memperketat kebijakan PPKM darurat.

Melansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah melakukan revisi terhadap peraturan PPKM darurat. 

Ada isu bahwa PPKM Darurat yang bakal diperpanjang hingga 6 minggu ke depan alias berujung di 17 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Jejak Bekas Makanan Curian Jadi Modal, Satgas Madago Raya Sukses Temukan Persembunyian Kelompok MIT di Tengah Gelapnya Hutan, Lumpuhkan Musuh dalam Waktu Singkat Pengintaian

Hal ini dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seiring adanya risiko persebaran pandemi Covid-19 yang masih terus tinggi akibat varian baru atau delta.

Untuk itu, pemerintah membuat skenario untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan 6 minggu lamanya.