Find Us On Social Media :

Fakta Baru Kasus Video Syur 19 Detik, Pengacara PP Ungkap Gisel dan Nobu Lebih dari 5 Kali Berhubungan Intim: Pernah di Palembang, Surabaya...

Gisel dan Michael Yukinobu Defrentes atau Nobu

Gridhot.ID - Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Baca Juga: Dulu Bucin Hingga Nekat Main Ranjang, Nobu Sanggupi Bertemu Empat Mata dengan Gisella Anastasia: Banyak yang Ingin Gue Sampaikan...

 

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto saat dihubungi awak media usai persidangan pada Selasa (13/7/2021) mengutip Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Berani 'Sikat' Istri Orang, Nobu Sesumbar Sebut Gisel Masih Menyimpan Rasa Ketika Putus Hubungan: Saya Yakin Dia Masih Sangat Sayang dengan Saya

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya