Gridhot.ID -Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang mengungkapkan fakta setelah persidangan.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto saat dihubungi awak media usai persidangan pada Selasa (13/7/2021) mengutip Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Melansir TribunManado.co.id, Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto.
Dari persidangan kliennya, Roberto menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Pengakuan Roberto tersebut berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara."
"Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UUNomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UUNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara, Gisel danNobuditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Namun baik Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)