Gridhot.ID -Suami Uut Permatasari, AKBP Tri Goffarudin Pulungan baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Hal itu karenaAKBP Tri Goffarudinbertindak cepat soal kasus oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil.
Sebagai informasi,AKBP Tri Gofarudin baru saja dilantik sebagai Kapolres Gowa pada Juni 2021 lalu.
Diberitakan Gridhot sebelumnya, AKBP Tri Goffarudin menggantikan AKBP Budi Susanto yang dipindahtugaskan sebagai Wapolrestabes Makassar.
Meski baru menjabat, suami Uut Permatasari langsung membuat oknum Satpol PP itu menjadi tersangka.
Sontak sikap tegas AKBP Tri Goffarudin langsung mendapat sorotan dari publik.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, namun hingga kini Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan belum ditahan.
Hal tersebut dikarenakan berkas Mardani Hamdan belum sepenuhnya lengkap.
Melansir TribunTimur.com, aksi main tangan yang dilakukan Mardani sebelumnya sempat viral di media sosial.
Mardani Hamdan menganiaya pasangan suami istri pemilikwarung kopi di Panciro Gowa.
Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada Rabu (14/7/2021) malam.
Dalam video yang terekam CCTV, terlihat dua pemilik warung berdebat dengan oknum Satpol PP.
Selanjutnya, oknum Satpol PP tersebut melayangkan pukulan ke pemilik warung.
Korban penganiayaan Mardani yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).
Pasutri yang menjadi korban kekerasan lalu melapor ke Polres Gowa pada Kamis (15/7/2021) lalu.
Setelah penyidik menggelar gelar perkara, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Amriana (34) belum menjalani pemeriksaan.
Amriana saat ini masih menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian nasional. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga merespon cepat dan mengaku kecewa ada aparat pemerintah yang melakukan kekerasan.
(*)