Viral Potret Napi Setya Novanto Tenteng Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kepala Penjara Ngaku Sudah Beri Peringatan

Minggu, 18 Juli 2021 | 13:42
Kolase Tribunnewsmaker

Dulunya Jadi Orang Paling Berpengaruh di Pemerintahan, Kini Nasib Setya Novanto Berbanding Terbalik Jadi Petani di Lapas

Gridhot.ID - Sebuah pemandangan unik terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).

Setelah jarang terekspos media, mantan Anggota DPR RI yang kini terjerat kasus korupsi, Setya Novanto buat publik terkejut.

Tak tanggung-tanggung, Setya Novanto terlihat membawa ponsel dalam Lapas.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN GMF Aero Asia Tbk Juli 2021, SMA/SMK Bisa Mendaftar, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Hal itupun menimbulkan banyak gunjingan lantaran Setya Novanto kini masih tercatat sebagai narapidana di lapas Sukamiskin.

Dilansir dari TribunSolo, dalam foto yang beredar, terdapat pula sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Tak hanya itu mereka juga bersama sejumlah pria lainnya.

Baca Juga: Tak Seperti Tudingan Netizen, Ramzi Bongkar Kisah Cinta Bunga Zainal dengan Produser Asal India, Tepis Isu Istri Kedua Hingga Incar Harta

Dalam foto tersebut, Setnov yang sedang duduk mengenakan baju berkerah kelir biru.

Di hadapannya, nampak ada dua ponsel.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto Setya Novanto membawa ponsel.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020.

"Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Pernah Punya Hubungan dengan Pria Penyuka Sesama Jenis, Jessica Iskandar Tegaskan Sang Lelaki Bukan Sosok Terkenal Ini

Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.

"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.

Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018.

Baca Juga: Selalu Dikait-kaitkan dengan Rumah Tangga Syahrini, Luna Maya Mengaku Bersyukur Putus dari Reino Barack: Akhirnya Sadar...

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TribunSolo