Find Us On Social Media :

Juru Potong Hewan Kurban di Bogor Saat PPKM Darurat Harus Ikuti Syarat Ketat Ini Sebelum Menyembelih, Wajib Tes Antigen Sampai Harus Siapkan Pakaian Begini

Ilustrasi hewan kurban

Gridhot.ID - PPKM Darurat jadi jalan pemerintah untuk bisa mengurangi penularan covid-19.

Pasalnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, angka pasien covid-19 meroket tajam akhir-akhir ini.

PPKM Darurat ini dipastikan akan berlangsung hingga perayaan Idul Adha di bulan Juli 2021 ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah resmi mengeluarkan tujuh ketentuan yang harus dipatuhi juru potong hewan kurban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Kini Tidur Seranjang, Aurel Hermansyah Akui Sempat Jijik Pertama Kali Melihat Atta Halilintar Gara-gara Ini: Nggak Ada Perasaan!

Ketentuan ini dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra, Pemkot Bogor.

Ketentuan yang harus dilakukan juru potong hewan kurban ini diantaranya adalah membawa surat hasil negatif antigen, membatasi jumlah petugas serta wajib pakai baju lengan panjang, double masker, sarung tangan dan lain-lain.

"Panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Saat pemotongan hewan kurban berlangsung, Pemkot Bogor juga mengeluarkan larangan merokok.

Baca Juga: Kena Imbas Pandemi Covid-19 Hingga Membuat Pendapatannya Turun Drastis, Penyanyi Rossa Sampai Rela Lakukan Hal Ini Demi Gaji Karyawannya

"Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok," ungkapnya.

Berikut 7 daftar ketentuan bagi petugas juru potong hewan kurban Idul Adha 2021 di Kota Bogor dalam PPKM Darurat.