Polisi Sampai Gelar Sayembara Buru Pembunuh Kepala Dusun Simo Boyolali, Segini Jumlah Hadiah yang Ditawarkan

Senin, 19 Juli 2021 | 20:00
dokumen Polsek Simo

Foto tersangka yang sedang dicari

Gridhot.ID - Pembunuhan Kepala Dusun di desa Simo, kabupaten Boyolali kini masih diselimuti misteri.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo sebelumnya, korban diketahui disiram pertalite yang kemudian dibakar saat sedang berada di rumahnya.

Hal ini terjadi diduga akibat adanya konflik saat perjanjian jual beli tanah.

Buntu dalam mencari tersangka pembunuhan kepala dusun (kadus) di Desa Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, polisi akhirnya bertindak.

Baca Juga: Rencana Nino untuk Tes DNA Reyna Digagalkan Elsa dengan Cara Ini, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Senin 19 Juli 2021

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Polres Boyolali menggelar sayembara guna mencari tersangka pembunuhan kadus Simo Muhammad Bintang Al Fatah, yakni Maryono alias Dogol.

Ya, guna memburu keberadaan Maryono alias Dogol, polisi menggelar sayembara dengan hadiah fantastis.

Sebelumnya diwartakan, seorang kepala dusun (kadus) di Desa/Kecamatan Simo tewas dianiaya dengan cara dibakar hingga tewas.

Korbannya adalah seorang pria bernama Muhammad Bintang Al Fatah (55).

Baca Juga: Curhat Pedangdut Aida Saskia Soal Kariernya yang Penuh Kontroversi, Mulai Ngaku Diperkosa Dai Kondang Berulang Kali hingga Pernah Coba Bunuh Diri

Muhammad Bintang Al fatah (55) meninggal karena diguyur pertalite dan dibakar oleh rekan bisnisnya di Dukuh Tempuran RT 15 RW 05, Sabtu (26/6/2021) lalu.

Meski sempat mendapatkan perawatan beberapa hari, korban menghembuskan napas yakni pada 1 Juli 2021.

Saat jenazah datang, sang istri Indra Ariningsih menangis histeris hingga tubuhnya tiba-tiba lunglai dan dipapah oleh sejumlah orang karena tak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.

Baca Juga: Bayi Baihaqqi Bikin Adem, Rizki DA Kegep Boyong Nadya Mustika dan Putranya Mudik ke Medan, Potret Perjalanan Sang Pedangdut Jadi Sorotan

"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," bebernya.

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.

Kapolsek Simo, AKP Sunoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku pembakaran.

Baca Juga: Tamara Bleszeynski Blak-blakan Rela Dipenjara, Janda Mike Lewis Berbagi Sembako Dibantu Anak dan Sahabat: Hanya Ini yang Ku Mampu

"Sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari teman hingga orang terdekat pelaku," jelasnya.

Dia menambahkan total ada lima lokasi yang sering didatangi pelaku.

"Termasuk rumah orangtuanya di Klaten, juga sudah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ini, akan didalami penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Anak Kebanggaan Ayah Rozak dan Umi Kalsum, Kebohongan Ayu Ting Ting yang Dipendam Belasan Tahun Akhirnya Terbongkar: Ayah sama Ibu Nggak Tahu

"Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan, Namun terkendala karena handphone pelaku ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.

Gelar Sayembara

Telah mengetahui sosok tersangka pembakaran kadus Simo, polisi nyatanya masih kesulitan menangkap Maryono.

Tak hilang akal, polisi pun menggelar sayembara guna menangkap sang tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto mengurai sayembara untuk mencari Maryono, tersangka pembakaran Bintang.

"Kami membuat sayembara tersebut agar masyarakat dapat memberikan informasi terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Aiptu Budiarto kepada TribunSolo.com, Minggu (18/7/2021).

Aiptu Budiarto mengatakan sayembara tersebut dibuat sejak seminggu yang lalu.

Dalam sayembara pertama masyarakat yang dapat memberikan informasi keberadaan tersangka awalnya akan diberikan imbalan Rp 3 juta.

Baca Juga: Jadi Anak Kebanggaan Ayah Rozak dan Umi Kalsum, Kebohongan Ayu Ting Ting yang Dipendam Belasan Tahun Akhirnya Terbongkar: Ayah sama Ibu Nggak Tahu

"Kemarin saya naikan imbalan tersebut menjadi Rp 5 juta," ujar Aiptu Budiarto.

Dia mengaku dalam proses pencarian tersangka mengalami beberapa kendala.

Salah satunya tersangka melarikan diri tanpa membawa alat komunikasi dan tersangka sudah sering hidup merantau.

"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi dan keberadaan tersangka harap menghubungi saya atau pihak kepolisan setempat," pungkasnya.

Dalam Sayembara itu, terdapat kop KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH RESOR BOYOLALI Jl. Singoprono Utara Kode Pos 57377.

Dibagian tengah Sayemmbara terdapat tulisan TERSANGKA, yang lengkap dengan foto seorang pria terduga tersangka.

Baca Juga: Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Elvy Sukaesih Berlinang Air Mata, Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Sosok Pria yang Sangat Berarti Dalam Hidupnya

Pada keterangan sayembara itu, bertuliskan:NAMA : MARYONO als. DOGOLUMUR : 50 TAHUNAGAMA : ISLAMPEKERJAAN : SWASTAALAMAT : DK. TEMPURAAN RT.15/05, DS. SIMO, KEC. SIMO KAB. BOYOLALIPASAL : 187 AYAT (2) YO 351 KUHPHUB. NOMOR : 081393900932

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Solo, Tribunnews Bogor