Sapi kurban Atta Halilintar punya harga yang fantastis.
Gridhot.ID - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha masyarakat Indonesia pada tahun ini masih berbarengan dengan Pandemi Covid-19.
Hal ini membuat banyak masyarakat tidak betah lagi berlama-lama di rumah.
Perntanyaan soal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sesuai syariat pun terbersit dalam benak masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Dilansir dari Kompas.com, Wakil Presiden (Wapres) Ma'rufAmin menyampaikan pesan barunya dalam rangka pencegahan terjadinya kluster baru Covid-19 pada momen Idul Adha besok.
Tak mau kejadian serupa kasus melonjak usai lebaran Idul Fitri lalu, Wapres Ma'ruf memastikan pelaksanaan ibadah Idul Adha kali initidak menambah data baru penyebaran covid-19.
Untuk itu, iamenekankan kesepakatan bersama untuk menggelar ibadah Idul Adhadi rumah masing-masing sebagai upaya melindungi umat, bukan melarang penyelenggaraan ibadahnya.
Sebab, terdapat potensi penularan covid-19 apabila ibadah Idul Adha dipaksa tetapdilakukan secara berkerumun.
Baca Juga: Ayah Mertua Bereaksi Lihat Rizki DA dan Nadya Mustika Rujuk, Doakan Hal Ini, Warsa: Kan Jalan Itu Enggak Selalu Lurus
"Berjemaah Idul Adhaitu sunnah, tapihifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasukmaqasid syariah. Danal ikhtiraj anil waba, menjaga dari wabah, kata ulama juga wajib. Jadi ta'dibul wajib ahlussunnah, saya kira itu prinsipnya," kata Ma'tuf pada Senin (19/7/2021).
Dia membeberkan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha yang telah disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)dan ormas Islam.
Seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun.
Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Baca Juga: Deg-degan Saat Bongkar Dompet Suami, Nagita Slavina Histeris Saat Pergoki Ada Foto Cewek di Dompet Raffi Ahmad, Merry Penasaran Sosoknya
"Semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan salat Ied Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah," urainya.
Ketentuan pelaksanaan ibadah Idul Adhaitu diberlakukan di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat.
Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan ibadah hari rayadengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Seakan Tak Mau Kalah dari Pemiliknya yang Dijaga Paspampres Tiap Waktu, Sapi Kurban Presiden Jokowi Punya 6 Pengawal Khusus yang Berjaga 24 Jam Penuh, Ternyata Ini Alasannya
"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)