Baru Dibebaskan dari Balai Besar Rehabilitasi BNN, Reza Artamevia Malah Blak-blakan Ingin Lakukan Lagi Hal ini

Selasa, 20 Juli 2021 | 13:13
instagram.com

Foto Reza Artamevia

GridHot.ID - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bisa menghirup udara bebas lagi.

Ia telah dinyatakan bebas dari hukuman yang menjeratnya karena kasus narkoba.

Melansir Kompas.com, Pengacara yang mendampingi Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, mengatakan, Reza sudah pulang ke rumah pada Sabtu (17/7/2021).

"Hari Sabtu Minggu lalu (sudah bebas). Ya tanggal 17 Juli," kata Leidermen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021)

Leidermen mengatakan, sebenarnya jaksa telah membolehkan Reza pulang sejak 11 Juli 2021, tetapi karena kondisi kliennya itu sedang tak enak badan sehingga diundur.

Baca Juga: Pacaran dengan Sultan Pemilik Pulau Pribadi dan Kapal Pesiar, Intip Mewahnya Rumah Aaliyah Massaid yang Jarang Terekspos Media, Tampak Begitu Asri

Setelah kondisinya sehat, Reza akhirnya dibolehkan pulang ke rumah dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, pada tanggal 17 Juli 2021.

Pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini pulang ke rumah dengan dijemput oleh keluarganya, termasuk buah hatinya Aaliyah Massaid.

"Sebetulnya eksekusi jaksa tanggal 11 Juli, tapi Reza keluarnya tanggal 17 Juli karena masih tak enak badan. Dijemput keluarganya," ucap Leidermen.

Leidermen memastikan bahwa kondisi Reza dalam keadaan sehat saat dibebaskan.

Baca Juga: Hidup Nelangsa Jalani Hidup Tanpa Adjie Massaid hingga 2 Ibunya Mendekam di Penjara, Aaliyah Massaid Haramkan Air Matanya Tumpah Perkara Masalah Hidup: Enggak Usah Terlalu Disedihin

"Pas keluar sudah sehat," tutur Leidermen.

Melansir Tribunnews.com, Leidermen menambahkan, kalau Reza tidak memberikan pesan apapun atas kebebasannya.

Hanya saja ia ingin hidup sehat usai jalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Ya dia doa supaya semoga kedepan lebih baik dan sukses," ucapnya.

Tak hanya itu saja, Leidermen menyampaikan bahwa Reza Artamevia berharap masih bisa diterima di industri musik Indonesia.

Baca Juga: Sering Jenguk Angelina Sondakh Dipenjara, Maia Estianty Jadi Saksi Hancurnya Janda Brotoseno yang Jauh dari Anak dan Dicerai Suaminya: Gue Nggak Akan Kuat

"Karena dia pengin berkarya lagi setelah bebas. Itu aja sih udah," ujar Leidermen Ujinawan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

Baca Juga: Singgung Soal Reza Artamevia, Maia Estianty Tulis Pesan Mengharukan untuk Aaliyah Massaid, Istri Irwan Mussry: Ibu Adalah Selalu Ibu

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Jauh sebelum putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com