Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Gaji kembali disinggung untuk tahun ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Subsidi Gaji disebut bakal kembali cair untuk para karyawan swasta di tahun 2021 ini.
Namun ternyata ada syarat yang berbeda di subsidi gaji tahun ini.
Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi setelah terakhir akhir tahun lalu.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya yakni hanya untuk buruh yang benar terdamapak.
"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini dalam rangka untuk membantu segmen yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," katanya.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK. Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.
(*)