Seolah Terpojokkan, Rektor UI Ari Kuncoro Lepas Jabatan Rangkapannya Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Terungkap Fakta di Baliknya

Jumat, 23 Juli 2021 | 07:42
IST

Rektor UI Ari Kuncoro disebut rangkap jabatan. Disebut jadi wakil komisaris BRI.

Gridhot.ID -Belakangan ini kondisi internal Universitas Indonesia sedang memanas.

Hal ini dipicu karena adanya kabar Rektor UI Ari Kuncoro juga disebut merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris BUMN.

Dilansir dari Tribunnews sebelumnya, Kepastian itu didapat setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.

Baca Juga: Makin Mengerikan, Bendungan Yihetan di China Retak dan Bisa Runtuh Seketika, Militer Diturunkan dan Pakai Cara Ini Agar 7 Juta Nyawa Terselamatkan

Tak pelak, perubahan statuta itu mendapat respon dari banyak kalangan.

Sebagian menyayangkan, sebagian besarnya lagi membuat parodi soal Ari Kuncoro Si Rektor UI.

Seperti disebut di awal, Ari Kuncoro adalah wakil komisari di salah satu bank BUMN, persisnya di Bank BRI.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Daarut Tauhiid Pasca Ditalak Cerai Aa Gym, Teh Ninih Disebut Numpang Hidup pada Sosok Ini

Setelah mendapatkan serangan dari berbagai kalangan, Rektor UI Ari Kuncoro putuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris BRI.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kementerian BUMN mengaku sudah menerima sudah pengunduran diri Ari Kuncoro.

"Kementerian BUMN RI Telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisari Utama BRI," tulis Humas Kementerian BUMN, dilansir Kompas.com, Kamis (22/7).

Ramai diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro disebut telah melanggar autaran universitas.

Baca Juga: Kondisi Orangtuanya Sempat Drop Hingga Kesulitan cari Ruang ICU, Amanda Manopo Gelar Doa Bersama dengan 300 Anak Yatim

Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris BRI.

Tak pelak, apa yang dilakukan Ari Kuncoro itu menghadirkan beragam kritik dari banyak kalangan.

Terutama dari para pengguna Twitter yang bahkan sampai membuat parodi soal Rektor UI itu.

Baca Juga: Curhat ke Sosok Ini, Aurel Hermanyah Mengaku Takut Atta Halilintar Selingkuh dengan Wanita Lain, Putri Anang: Ada yang Chatting...

Aturan yang dianggap dilanggar oleh Ari Kuncoro adalah Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI rangkap jabatan.

Entah sebagai pejabat di BUMN, BUMD, atau swasta.

Tapi belakangan, peraturan itu direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam beleid itu disebutkan, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Meski begitu, perubahan itu tak lantas membolehkan Ari Kuncoro rangkap jabatan.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com