Find Us On Social Media :

PPKM Dikabarkan Bakal Diperpanjang Pemerintah hingga 8 Agustus, Berikut Daftar Wilayah 'Level-3-4' yang Terdampak di Luar Jawa-Bali

Pemerintah akan tetapkan aturan jam buka usaha baru jika PPKM jadi dilonggarkan

Gridhot.ID - Pemerintah baru-baru ini dikabarkan akan kembali memperpanjang PPKM.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah kini mengganti PPKM Darurat dengan PPKM Level dari 1 hingga 4.

Tentu saja ada banyak pihak yang masih menentang keputusan ini.

Baca Juga: Kacang Lupa Kulit, Ririe Fairus Diam-diam Lakukan Ini ke Nissa Sabyan Sebelum Kabar Perselingkuhan dengan Ayus Beredar, Netizen: Pelopor!

Kabarnya, PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Jadi PPKM Darurat ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Yang membedakan saat ini adalah levelnya saja," kata Mikron dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (24/7/2021).

Mikron menegaskan, jika dulu namanya PPKM Darurat, kini namanya diubah menjadi PPKM level 3-4.

Baca Juga: Pedangdut Ini Laporkan Suaminya ke Polisi Setelah Cekcok Minta Dinikahi Secara Negara, Ternyata Kejadian Mengerikan Ini Jadi Alasan Utama Laporannya

"Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," tegas Mikron.

Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten/kota di luar pulau Jawa.