PPKM Dilonggarkan Makan di Tempat Dibatasi Waktu, Wali Kota Bekasi: Enggak Perlu 20 Menit, 10 Menit Kan Selesai...

Senin, 26 Juli 2021 | 18:13
Smart FM / Jumahuddin

Petugas Pol PP memeriksa warung makan di kawasan Cendana

Gridhot.ID - Pemerintah kini resmi memperpanjang PPKM.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PPKM kembali diperpanjang hingga 2 Agustus.

Namun ada pelonggaran peraturan yang diterapkan di masa PPKM ini yaitu warga bisa makan di tempat selama 20 menit.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kebijakan terbaru PPKM Level 4 yang mengizinkan makan di tempat jenis usaha warteg dan rumah makan kaki lima.

Baca Juga: Tersenyum Merekah Saat Kepalanya Dielus, Ayu Ting Ting Minta Robby Purba Selalu Menyayanginya, Ivan Gunawan Langsung Komentar Begini

Dalam kebijakan terbaru PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, disebut makan di tempat dibolehkan selama 20 menit.

"Sebenernya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, hanya yang paling penting adalah prokesnya dijaga betul," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin (26/7/2021).

Namun, karena kebijakan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, pihaknya selaku pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha dan warga patuh.

"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," jelasnya.

Baca Juga: Pertemuan Terakhir Amanda Manopo dengan Ibunya Diungkap Manajer, Lawan Main Arya Saloka Tak Bisa Temani Detik-detik Kepergian Sang Bunda

Kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya berlaku di warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di gedung atau toko atau mal diberlakukan pelayanan pesan atau tak away tidak melayani makan di tempat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Baca Juga: Detik-detik Terakhir Ibunda Amanda Manopo Diungkap, Manajer: Beberapa Menit Kemudian Mamih Udah Nggak Ada...

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang