Find Us On Social Media :

Perhatikan Baik-baik, Cuma Warung Kecil yang Boleh Makan di Tempat, Begini Nasib Restoran dan Kafe

Ilustrasi sebuah warung makan

Gridhot.ID - PPKM sepertinya masih harus dijumpai masyarakat Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Pemerintah resmi memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM di Jawa Bali hingga 2 Agustus nanti.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat mengatakan, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.

Baca Juga: Masih Peduli Pada Amanda Manopo? Billy Syahputra Disebut Hadir Dampingi Sang Mantan Kekasih yang Sedang Berduka, Ini Potretnya

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang diturunkan menjadi PPKM level 3.

Pada masa perpanjangan PPKM level 4 dan 3 kali ini, pemerintah pun melakukan beberapa kelonggaran.

Baca Juga: Arwah Mbak You Dipertanyakan Karena Diduga Jadi Budak Siluman Ular, Mbah Mijan Ngamuk Sampai Bongkar Fakta Ini: Sangat Keji...

Salah satunya izin makan di tempat di warung makan/warteg, serta pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Warung-warung kecil tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur lebih rinci mengenai aturan makan di warung tersebut.