Gridhot.ID - Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 memberlakukan beberapa aturan baru.
Salah satu aturan terbarunya adalah pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.
Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Level 4, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit.
Peraturan tentang batas waktu makan 20 menit inilah yang akhir-akhir ini membuat publik bertanya-tanya.
Bahkan, peraturan tersebut menjadi viral dan banyak diperbincangkan di dunia maya.