Gridhot.ID - Belakangan ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada masyarakat kembali menuai sorotan.
Peristiwa tersebut awalnya terekam dalam video yang tersebar di dunia maya.
Sebuah video menunjukkan dua oknum TNI AU melakukan kekerasan pada seorang warga Papua.
Dua oknum TNI AU itu berasal dari Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Johanes Abraham Dimara.
Melansir daritni-au.mil.id via Tribunnews.com, peristiwa itu bermula saat dua oknum TNI AU yang terlibat akan membeli makan di sebuah warung makan Padang, Senin (26/7/2021).
Warung Padang yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Mandali-Muli, Merauke.
Di dekat warung Padang itu kemudian terjadi sebuah keributan antara penjual bubur dan seorang warga.
Seorang warga yang diduga mabuk itu digadang-gadang melakukan tindak pemerasan terhadap penjual bubur itu.
Setelah itu, kedua oknum TNI itu bermaksud untuk melerai peristiwa tersebut dengan membawa warga yang diduga mabuk itu keluar warung.
Sayangnya, saat mengamankan warga tersebut, kedua oknum itu dianggap melakukan tindakan berlebihan.
Kedua oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan itu berinisial Serda D dan Prada V.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, usut punya usut ternyata warga yang menerima kekerasan itu adalah seorang disabilitas.
Mendengar fakta tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak kuasa untuk menahan amarahnya.
Panglima TNI kemudian juga memberi perintah kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo untuk mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) setempat.
Panglima TNI menganggap, dua komandan tersebut tidak mampu untuk membina anggotanya.
"Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ujar Hadi.
Sementara itu, Serda D dan Prada V yang melakukan tindak kekerasan sekarang diketahui telah ditahan.
"Kami akan tindak lanjuti kejadian ini. Kedua oknum anggota akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah dikutip dari Tribunnews.com.(*)