GridHot.ID - Dua oknum anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap seorang warga penyandang disabilitas di depan sebuah warung, di Merauke, Papua.
Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Melansir Kompas TV, Komandan Lanud mengatakan tindakan dua orang anggotanya ini berlebihan meski niat mereka mengamankan warga Merauke tersebut yang dalam kondisi mabuk dan membuat keonaran di salah satu rumah makan.
Atas kejadian ini, kedua oknum TNI AU telah ditahan di sel tahanan POM AU untuk keperluan penyelesaian kasus secara hukum.
Sementara itu menurut Wakil Bupati Merauke, persoalan ini diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, terutama membenturkan antara orang asli Papua dengan warga pendatang atau aparat keamanan.
Melansir TribunPapua.com, dua oknum anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan itu terungkap.
Keduanyaadalah anggota Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke bernama Serda D dan Prada V muncul.
Pelaku penganiayaan penyandang disabilitas warga Merauke, Papua tersebut tampak telah mengenakan baju tahanan warna biru bertuliksan Tahanan Polisi Militer dengan kepala plontos.
Serda D dan Prada V diketahui telah menganiaya seorang warga bernama Steven di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021).
Akibat perbuatannya, Serda D dan Prada V kini telah ditahan dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," terang Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Tribun-Papua.com.
Pascadiamankan dan ditahan, penampilan Serda D dan Prada V sangat berbeda.
Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan dan masker hitam.
Penampilan mereka terlihat berbeda setelah kepalanya diplontos.
Lebih lanjut, Herdy meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya terhadap korban.
Tak hanya itu, Herdy juga mengatakan pihaknya akan menanggung seluruh pengobatan jika korban terluka.
"Saat itu ada satu kejadian di mana saudara Steven diamankan oleh dua anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara yang dalam pelaksanaannya kami sangat menyesal anggota berbuat berlebihan."
"Sehingga sekali lagi kami memohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut," kata dia.
"Kami juga akan bertanggungjawab apa bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," pungkasnya.
Sementara itu, TNI AU juga mengungkapkan permintaan maaf atas tindakan berlebihan kedua anggotanya.
Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan akan menindak tegas kedua pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI.
“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas Marsma Indan, Rabu (28/7/2021), mengutip tni-au.mil.id.
Ia juga menyesalkan tindakan Serda D dan Prada V yang dinilai berlebihan saat mengamankan korban.
“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
(*)