Gridhot.ID - Baru-baru ini viral di media sosial soal rekaman peristiwa tabrak lari.
Dalam rekaman video yang ditampilkan, sebuah mobil rescuetereka menabrak pesepeda dan langsung melarikan diri.
Peristiwa tabrak lari tersebut diketahui terjadi di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/7/2021).
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian viral di jagat maya.
Dalam video tersebut, mobil rescue yang diketahui milik Dinas Sosial Takalar itu menabrak seorang pesepeda bernama Wawan di Jalan Nusantara, Makassar.
Melansir dari TribunBatam.id, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat rombongan pesepeda berjumlah 7 orang melaju di sisi kiri Jalan Nusantara.
Namun, tiba-tiba datang sebuah mobil rescue datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibatnya, seorang pesepeda yang bernama Wawan jatuh tersungkur ke jalan.
Alih-alih menolong Wawan yang terjatuh, sopir mobil rescuetersebut justru langsung tancap gas kabur.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku tabrak lari tersebut akhirnya tertangkap.
Mengutip dari Kompas.com, polisi akhirnya menangkap sopir mobil rescueyang tabrak lari pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar.
Sopir mobil rescuemilik Dinas Kabupaten Takalar tersebut diketahui berinisial SB.
SB merupakan sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam mengungkapkan, SB mengaku kabur dan tidak menolong pesepeda yang ditabraknya lantaran takut.
"Karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri, pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," jelas Kadarislam yang dikutipdari Kompas.com via Antara, Jumat (30/7/2021).
Kadarislam menjelaskan, setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar, SB bergegas kembali ke Takalar.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," kata Kadarislam.
Akibat kejadian tersebut, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Di lain sisi, Wawan yang menjadi korban tabrak lari tersebut diketahui mendapat 14 jahitan di kepalanya.(*)