Find Us On Social Media :

Aturan Makan di Warteg Selama PPKM Level 4 Makin Ribet, Selain Dibatasi 20 Menit Pengunjung yang Jajan di Tempat Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Aturan baru boleh makan di warung makan/restoran selama 20 menit per orang dalam PPKM level 3 dan 4 mulai diterapkan. Awas ada razia makan cepat!

Gridhot.ID - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pemberlakuan PPKM Level 4.

Salah satu aturannya adalah soal jajan atau makan di warung makan.

Para pengunjung dibatasi dengan waktu 20 menit untuk menyantap makanannya di tempat.

Baca Juga: Pamer Potret Cantiknya Kenakan Hijab Pink, Nabilah eks JKT48 Tiba-tiba Menangis Saat Membaca Al Quran, Mantapkan Hati Inginkan Hal Ini

 

Dilansir dari Kompas.com, peraturan tersebut beberapa waktu lalu sempat menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat dan pedagang.

Belum reda soal pro dan kontra tersebut, kini pemerintah mencanangkan aturan baru lagi untuk pengunjung yang makan di tempat.

Dilansir dari TribunJakarta.com, pengunjung warung makan serta restoran lainnya diwajibkan menunjukkan surat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pernah Ngetop Jadi Pesinetron Cilik dengan Bayaran Rp 15 Juta per Episode, Simak Kehidupan 'Baim Cilik' yang Nampak Sederhana Setelah Beranjak Dewasa

Ketentuan tersebut berlaku selama PPKM Level 4 berlaku di Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan pemerintah.