Anak Akidi Tio Tak Terima Sumbangan Rp 2 Triliun dari Bapaknya Dianggap Palsu Semata, Ternyata Belum Bisa Cair Gara-gara Hal Ini

Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:13
DOK. HUMAS PEMPROV SUMSEL

Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan dari keluarga Akidi Tio yang disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu pulblik sempat digegerkan terkait sumbangan dari keluarga pengusaha di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, anak Akidi Tio mewakili mendiang ayahnya diketahui menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun yang digunakan untuk penanganan covid-19.

Namun setelah beberapa waktu ada kabar tidak mengenakkan dari fenomena sumbangan dengan nominal luar biasa tersebut.

Baca Juga: Baru 3 Hari yang Lalu Negatif, Istri Tommy Kurniawan Terkejut Bisa Terpapar Covid-19 Dalam Waktu Singkat, Begini Kondisinya Sekarang

Dikutip Gridhot dari Kontan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia membantah pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021) pekan lalu, dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Hot News! 2 Tahun Berturut-turut Tak Rayakan Lebaran Bareng Aldi Bragi, Kondisi Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti Dibongkar Sosok Ini

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin (2/8/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Nyaris Loncat Bunuh Diri, Komedian Terkenal Ini Kisahkan Detik-detik Dirinya Ditolak Cinta: di Hotel Baru Gue yang Nangis

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu Ratno sampaikan saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan, penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

Baca Juga: Bukti Ini Tunjukkan Jati Diri Lucinta Luna yang Sebenarnya, Sule Cek dengan Seksama hingga Bongkar Rahasia yang Selama Ini Tersimpan Rapat

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan