Hot News! Berdiri di Pinggir Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Bui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Akan Laporkan Sang Disc Jockey

Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:42
Instagram.com/dinar_candy

Aksi Protes Berbikini Berujung Apes, Dinar Candy Terancam Dipidana, PB SEMMI: Perbuatan Tak Bermoral!

GridHot.ID - Dinar Candy seolah tak henti-hentinya membuat sensasi dan kontroversi.

Seperti aksi nekat yang dilakukannya baru-baru ini.

Aksi nekat Dinar Candy yang memprotes perpanjangan PPKM Level 4 membuat jagat maya mendadak heboh.

Bagaimana tidak, tanpa rasa malu Dinar nekat menggunakan bikini di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Nyawa Artis Kondang Ini Terenggut Akibat Diabetes, Makanan Favorit dan Disukai Banyak Orang Ini Bisa Jadi Pemicu Utamanya

Seperti dikutip Gridhot dari TribunMedan, usai aksi itu viral di media sosial, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan melaporkan Dinar yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu.

Aksi Dinar yang berbikini di trotoar di kawasan Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan itu dinilai bernuansa pornografi dan pornoaksi.

"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, besok. Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng, Tak Hanya Sukses Jadi Atlet, Greysia Polii Rupanya Punya Sederet Bisnis yang Menjanjikan, Ini Jabatan Pentingnya di Perusahaan Ini!

Bintang menuturkan, apa yang dilakukan Dinar Candy benar-benar tak sesuai adab ketimuran dan melanggar norma kesopanan.

Ia menilai aksi berbikini itu tak memiliki adab dan rasa empati di tengah kondisi masyarakat yang kesusahan akibat PPKM Level 4.

"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan. Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambah Bintang.

Oleh karena itu, Bintang berpendapat bahwa pelaporan aksi yang dinilai pornografi dan pornoaksi itu agar Dinar menyadari perbuatannya melanggar norma hukum dan kesopanan.

Baca Juga: Celana Dalam Bekas Putrinya Laku Rp 50 Juta, Ayah Dinar Candy Sempat Syok Rumahnya Digeruduk Warga Usai Aksi Putrinya Viral: Saya Tergiur Harganya

Ia sangat menyesalkan aksi itu sebagai ungkapan stres akibat perpanjangan PPKM padahal bisa diekspresikan dengan cara yang lebih elok.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress. Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.

Dilansir dari TribunJateng, PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Sekarang Cinta Setengah Mati ke Vicky Prasetyo, Sikap Lama Kalina Octaranny Dibongkar Dinar Candy: Dulu Judes Banget!

Adapun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunmedan, Wartakotalive