Gridhot.ID–Baru-baru ini artis Ayu Ting Ting kembali membuat heboh publik dunia hiburan Tanah Air.
Muncul petisi‘BlacklistAyu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian’ yang diarahkan pada sang biduan.
Dilansir dari Grid.ID, memang Ayu Ting Ting dikenal sebagai salah satu artis yang memiliki banyak haters.
Beberapa kali sang biduan mendapat tekanan dari haters karena sikapnya saat tampil di depan layar.
Namun, usai ramai petisi ‘Blacklist Ayu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian’, muncul petisi tandingan dari para penggemarnya.
Tak terima idolanya diperlakukan seperti itu, salah satu aytinglicious sapaan penggemar Ayu Ting Ting membuat petisi dengan tulisan ‘Save Ayu Ting Ting’.
Petisi ini dibuat oleh seseorang dalam akun lamkuntoajieofficial1, Minggu (1/8/2021) kemarin.
Sang pencetus mengaku mendukung Ayu Ting Ting untuk selalu bekerja di dunia hiburan tanah air.
Akun lamkuntoajieofficial1 ini merasa biduan asal Depok, Jawa Barat, itu adalah artis yang berbakat.
“Kami mendukung Ayu Ting Ting selalu bekerja di dunia entertainment.
Banyaknya hujatan dan hinaan tidak membuat dirinya dipaksa mundur dari dunia entertainment.
Save Ayu Ting Ting. WE love Ayu Ting Ting seorang penyanyi yang berbakat dan mempunyai prestasi.
Dan tidak memiliki riwayat cacat hukum. Kenapa dipaksa mundur dari dunia entertainment,” ucap sang pencetus.
Petisi ‘Save Ayu Ting Ting’ telah ditanda tangani 10.463 orang pada Rabu (5/8/2021) pagi dan terlihat terus bertambah.
Nampaknya belum ada tanggapan langsung dari janda satu anak ini.
Dirinya masih beraktivitas seperti biasa dan terkesan tak terlalu mempedulikan petisi-petisi yang dilayangkan kepada dirinya.
Nama Ayu Ting Ting kembali menjadi bahan pembicaraan lantaran orang tuanya yang mendatangi sebuah rumah di kawasan Jawa Timur yang diduga sebagai pembully Ayu Ting Ting.
Orang tua Ayu Ting Ting tak terima anak dan cucunya dihina dan akan membawanya ke jalur hukum.
Namun, kasus kian bergulir ketika anggota DPRD mempertanyakan bagaimana cara Ayah Rozak dan Umi Kalsum menembus perbatasan padahal sedang diberlakukan PPKM.(*)