Gridhot.ID - Lingkungan BUMN baru-baru ini kembali mendapat sorotan publik.
Pasalnya, belakangan ini dikabarkan ada seorangmantan narapidana korupsi telah dipekerjakan dan diangkat menjadi komisaris di salah perusahan milik negara.Dilansir dari Tribunnews.com, mantan napi korupsi tersebut adalah Izedrik Emir Moeis.
Baca Juga: Lebih Dulu Makan Asam Garam Pernikahan, Nikita Mirzani Mendadak Beri Nasihat Lesti Kejora Sebelum Jadi Nyonya Rizky Billar, Singgung Soal Lelaki yang Menyakiti PerempuanKabarnya, ia telah diangkat menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).Memicu perhatian dan kekecewaan publik, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung pun angkat bicara.Dikabarkan TribunBisnis.com, Jumat (6/8/2021), Martin Manurung meminta Erick Thohir benar-benar mempertimbangkan dan mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Doanya 11-12 dengan Keinginan Mendiang Sang Ibunda, Kakak Amanda Manopo Bongkar Inginkan Laki-laki Seperti Ini untuk Jadi Pendamping AdiknyaSebab, keputusan untuk menunjuk seorang napi korupsi menjadi komisaris di BUMN bukanlah hal yang dirasa tepat."Kementerian BUMN sebagai pemegang saham yang nanti harus mempertanggungjawabkan."
"Apakah hal tersebut terbukti meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak," ujar Martin saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).Ya, mengingat hal tersebut menjadi keputusan Menteri BUMN, Martin Manurung berharap Erick Thohir dapat mengambil keputusan dengan baik."Kita serahkan saja pada mekanisme yang berlaku. Suara publik sah-sah saja," pungkasnya.
Baca Juga: Pencairannya Sudah Ditunggu-tunggu Sejak Awal Bulan Agustus, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Syarat dan Skema Pembagian BLTDitambahkan dari Kompas.com, rekam jejak napi bernama lengkap Izedrik Emir Moeis sebagai koruptor masih teringat jelas di benak publik.Pada 20 Juli 2012 lalu, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap sebesar 357.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5 miliar.Uang suap tersebut diterima Emir dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Baca Juga: Surga Tersembunyi Lokasi Wisata Pantai Virgin Bali, Pesona Alam dan Lautnya yang Masih 'Perawan' Bikin Bule-bule Enggan PulangPenerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.Selain itu, pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Emir bermula pada 28 Juni 2001 saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.(*)