Komnas Perempuan Pasang Badan Sebut Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan Tidak Langgar Aturan, Usulkan Hal Ini untuk Polisi Agar Kondisi Tidak Memburuk

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 18:42
Instagram Dinar Candy

Dinar Candy kini dibela Komnas Perempuan atas aksinya protes PPKM.

Gridhot.ID - Dinar Candy kini harus berhadapan dengan kepolisian akibat kasus yang menjeratnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dinar Candy diketahui mejadi tersangka kasus pornografi atas protes yang dilakukannya.

Dinar Candy harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya berbikini di pinggir jalan.

Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun, Artis Kondang Ini Larut Dalam Duka Tak Terkira Kehilangan Orang yang Sangat Dicintainya: Semoga Diterangkan Kuburnya

Buntut dari aksi nekatnya itu, Dinar Candy harus diperiksa karena dianggap melanggar UU Pornografi.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.

Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Dalam kasusnya, Dinar terancam dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga: Jangkauan Serangannya Setara Jakarta ke Jayapura, Rudal Pembunuh Kapal Induk yang Baru Diluncurkan China Punya Kemampuan Mengerikan, Pangkalan Militer AS Terancam

Lantas, apakah aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan termasuk melanggar UU Pornografi?

Melansir Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, buka suara.

Menurutnya, Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, Jumat, 6 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hot News! Keluarga Ungkit Kembali Penyebab Kematian Mbak You Sebulan Lalu, Terungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

Ia mengatakan bahwa persangkaan pasal tersebut adalah lantaran Dinar Candy seorang perempuan.

Siti kemudian membahas soal perempuan yang selama ini sering dijadikan target utama dalam penerapan pasal tersebut.

“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?

Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujarnya.

Baca Juga: Lontarkan Kata-kata Menohok, Ivan Gunawan Minta Orang yang Boikot Ayu Ting Ting Sadar Diri: Emang Lu Siape?

Lebih lanjut, Siti meminta agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan kasus Dinar Candy.

Alih-alih menempuh proses hukum, ia menyarankan polisi menghentikan kasus tersebut dengan mekanisme pendekatan restoratif.

Sebab, menurut Siti, proses hukum bakal memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribunstyle