Find Us On Social Media :

Komnas Perempuan Pasang Badan Sebut Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan Tidak Langgar Aturan, Usulkan Hal Ini untuk Polisi Agar Kondisi Tidak Memburuk

Dinar Candy kini dibela Komnas Perempuan atas aksinya protes PPKM.

Gridhot.ID - Dinar Candy kini harus berhadapan dengan kepolisian akibat kasus yang menjeratnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dinar Candy diketahui mejadi tersangka kasus pornografi atas protes yang dilakukannya.

Dinar Candy harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya berbikini di pinggir jalan.

Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun, Artis Kondang Ini Larut Dalam Duka Tak Terkira Kehilangan Orang yang Sangat Dicintainya: Semoga Diterangkan Kuburnya

Buntut dari aksi nekatnya itu, Dinar Candy harus diperiksa karena dianggap melanggar UU Pornografi.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.

Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Dalam kasusnya, Dinar terancam dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga: Jangkauan Serangannya Setara Jakarta ke Jayapura, Rudal Pembunuh Kapal Induk yang Baru Diluncurkan China Punya Kemampuan Mengerikan, Pangkalan Militer AS Terancam

Lantas, apakah aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan termasuk melanggar UU Pornografi?

Melansir Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, buka suara.