Gridhot.ID - Dinar Candy kini harus berhadapan dengan kepolisian akibat kasus yang menjeratnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dinar Candy diketahui mejadi tersangka kasus pornografi atas protes yang dilakukannya.
Dinar Candy harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya berbikini di pinggir jalan.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.
Buntut dari aksi nekatnya itu, Dinar Candy harus diperiksa karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.
Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Dalam kasusnya, Dinar terancam dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Lantas, apakah aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan termasuk melanggar UU Pornografi?
Melansir Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, buka suara.
Menurutnya, Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, Jumat, 6 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan bahwa persangkaan pasal tersebut adalah lantaran Dinar Candy seorang perempuan.
Siti kemudian membahas soal perempuan yang selama ini sering dijadikan target utama dalam penerapan pasal tersebut.
“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?
Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti meminta agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan kasus Dinar Candy.
Alih-alih menempuh proses hukum, ia menyarankan polisi menghentikan kasus tersebut dengan mekanisme pendekatan restoratif.
Sebab, menurut Siti, proses hukum bakal memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy.
(*)