Gridhot.ID -Program vaksinasi pemerintah sudah mulai menyebar ke seluruh daerah Indonesia.
Sebagian masyarakat yang sudah menerima vaksinasi mendapatkan bukti vaksin berupa sertifikat.
Baru-baru ini viral sertifikat vaksin yang dicetak jadi kartu, kini sedang tren di kalangan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, masayarakat memilih mencetak sertifikat vaksin agar lebih mudah membawanya.
Melansir GridHealth.ID, mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi berbentuk kartu dianggap lebih efeisien bagi masyarakat.
Pasalnya, bisa dengan mudah disimpan di dompet dan tinggal ditunjukkan saja.
Hanya saja, ternyata hal ini dirasa cukup berbahaya.
Bukan tanpa alasan, mencetak sertifikat vaksin akan membuat datamu mudah dicuri.
Seperti yang kita tahu, sertifikat vaksin Covid-19 mengandung data-data pribadi yang sangat penting.
Dalam sertifikat tersebut tersimpan nomor KTP dan QR Code yang juga memiliki data penting terkait vaksinasi Covid-19.
"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Kompas.com.
Kendari demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat.
"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin.
Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).
Disebutkan Luhut, kartu tanda divaksinasi Covid-19 itu juga akan menjadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan restoran.
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," tandasnya.
Luhut menambahkan bahwa pemerintah sedang merencanakan untuk membuat kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Penerapan kebijakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
Melihat hal tersebut, lantas bagaimana seharusnya menyimpan sertifikat vaksin Covid-19?
Well, kalau kamu ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19, sebaiknya cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh orang lain atau tempat percetakan.
Kamu juga tidak perlu mencetaknya seperti kartu ATM atau KTP.
Cukup dicetak biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.
Namun, jika tidak memiliki mesin pencetak kertas, cukup unduh srtifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.(*)