Find Us On Social Media :

Mau ke Apotek dan Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Jakarta Siap Longgar dengan Syarat Ketat, 10 Tempat Ini Hanya Boleh Dikunjungi Mereka yang Sudah Divaksin

Atta Halilintar berdoa di Masjid Istiqlal.

Gridhot.ID - Jakarta memang sedang fokus dalam program vaksinasi covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pemerintah bahkan sampai menyiapkan mobil vaksin keliling di kota Jakarta agar seluruh rakyat di sana mendapatkan akses.

Mereka yang sudah divaksin nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa digunakan untuk mengakses ruang publik.

Baca Juga: Sultan Andara Kalah Telak! Dibongkar oleh Sosok Ini, Jumlah Saldo ATM Raffi Ahmad Cuma Seujung Kuku Nikita Mirzani

Selain untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan modern, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk ke tempat umum. Simak lokasi mana saja yang kini mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kontan, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Di Depan Muka Sebut Lesti Kejora Sok Cantik, Ivan Gunawan Bongkar Permintaan Calon Istri Rizky Billar yang Buatnya Ngomel-ngomel