Gridhot.ID - Penangkapan Dokter Richard Lee di rumahnya di Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) menjadi sorotan.
Richard Lee diduga ditangkap karena dugaan pelanggaran UU ITE Richard akibat pernah mengkritik Kartika Putri.
Buntut dari penangkapan itu, muncul petisi dari netizen meminta Richard Lee diselamatkan dari jeratan hukum.
Dikutip dari laman Change.org, petisi tersebut berjudul 'Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia'.
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata 'Tandatangani Petisi', 'Kartika Putri' dan Karput juga masuk daftar trending topicdi Twitter.
Dipantau Gridhot sekitar pukul 14.45 siang, petisi itu sudah ditandatangi 129.540 dari targer 150 ribu.
Berikut isi keterangan petisi tersebut:
"Disaat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai "menyerang"."
"Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak."
"Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa."
"Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja," demikian bunyi petisi itu.
Semenatara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.
Mengutip Tribunnews.com, Yusri menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.
"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun, diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.
"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.
Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.
Namun, karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.
Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Dijelaskan oleh Yusri, bahwa Richard Lee diamankan karena akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi.Ia juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.
Bakal Lapor ke Propam
Terpisah, Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim usai menemui para petinggi Polda Sumsel, para pejabat sepakat bahwa kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, Richard juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak dapat pendampingan oleh kuasa hukum saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
(*)