GridHot.ID - Dokter Richard Lee menjadi sorotan baru-baru ini.
Dokter Richard Lee ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Diduga dokter Richard Lee ditangkap karena adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution yang sempat menghubungi dokter Richard Lee melalui telefon.
"Ada pun kejadian pada tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon Dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan. Dia bilang 'bang saya didatangi polisi dari polda metro' gitu katanya," ujar Razman Arif Nasuiton dikutip Tribunnews.com, dari Instagram-nya, Kamis (12/8/2021).
"Saya tanya kasusnya apa. Dia bilang polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait pelanggaran dugaan UU ITE," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum belum bisa memastikan apa penyebab penangkapan pada kliennya itu.
Melansir wartakotalive.com,Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta terbaru soal penangkapan Dokter Richard Lee.
Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab.
Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Lantas terkait penangkapan paksa, hal tersebut dilakukan polisi lantaran pihak Richard Lee tak kooperatif, tambah Yusri Yunus.
Seperti dikethaui, dokter Richard Lee memang sedang bersiteru dengan artis Kartika Putri.
Kartika Putri sempat melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya karena ulasannya tentang produk kecantikan yang dipromosikan Kartika.
Kartika yang tak terima produk yang dipromosikannya itu disebut berbahaya melaporkan Richard atas dugaan pelanggaran UU ITE.
(*)