Tayangan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Langgar Aturan dan Sembrono, KPID Minta KPI Beri Sanksi untuk ANTV

Minggu, 15 Agustus 2021 | 07:25
Instagram @lestykejora

Tayangan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Langgar Aturan dan Sembrono, KPID Minta KPI Beri Sanksi untuk ANTV

GridHot.ID - Hari bahagia Rizky Billar dan Lesti Kejora tinggal menghitung hari.

Keduanya bakal melangsungkan akad nikah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, 19 Agustus 2021.

Dilansir TribunSeleb dari Instagram ANTV, mulai Sabtu (14/8/2021) besok, akan digelar pengajian.

Dimulai pukul 07.00 WIB, bertajuk 'Cinta Abadi Leslar' diadakan acara 'Bahagia Lahir Batin'.

Baca Juga: Video Mesranya Cium Lesti Kejora Beredar, Rizky Billar Disebut Sudah Menikah Diam-diam, Ayahnya Buka Suara

Namun di tengah kabar bahagia tersebut justru terselip sebuah masalah mengenai tayangan live mereka di televisi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegur ANTV yang menyiarkan acara pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Adiyana Slamet berharap agar semua lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Usai Telan Kecewa, Rizky Billar Urus Surat Pengantar Nikah di KUA, Lihat Lokasi Pernikahannya dengan Lesti Kejora yang Tak Disangka-sangka

Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).

Adiyana menyebutkan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.

“Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Hot News! Rizky Billar Disebut Hadiahi Calon Istrinya Mobil Hasil dari Endorse, Lesti Kejora Langsung Bereaksi Begini

Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.

Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Jor-joran Beri Kado Mewah, Psikolog Bongkar Makna di Balik Hadiah Leslar Hingga Singgung Kegagalan Menikah, Kenapa?

Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.

Mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

Untuk itu, KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.

Seperti dikutip Gridhot dari Tribunjabar, KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

Baca Juga: Nelangsa Sempat Tunda Pernikahannya Karena PPKM, Kini Terkuak Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Isinya Apa?

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunseleb, TribunJabar