GridHot.ID - Hari bahagia Rizky Billar dan Lesti Kejora tinggal menghitung hari.
Keduanya bakal melangsungkan akad nikah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, 19 Agustus 2021.
Dilansir TribunSeleb dari Instagram ANTV, mulai Sabtu (14/8/2021) besok, akan digelar pengajian.
Dimulai pukul 07.00 WIB, bertajuk 'Cinta Abadi Leslar' diadakan acara 'Bahagia Lahir Batin'.
Namun di tengah kabar bahagia tersebut justru terselip sebuah masalah mengenai tayangan live mereka di televisi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegur ANTV yang menyiarkan acara pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Adiyana Slamet berharap agar semua lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.
Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).
Adiyana menyebutkan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
“Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.
Mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".
Untuk itu, KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.
Seperti dikutip Gridhot dari Tribunjabar, KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
(*)