Gridhot.ID - Meski tidak ditahan, penangkapan Dokter Richard Lee masih menyisakan kehebohan.
Banyak netizen yang menyinggung Kartika Putri atas penangkapan Richard Lee, Rabu (11/8/2021) lalu.
Hal itu karena netizen menduga Richard Lee ditangkap karena permasalahannya dengan Kartika Putri.
Padahal, kasus kali ini berbeda dengan kasus sang dokter yang berseteru dengan Kartika Putri gegara review skincare.
Mengutip Kompas TV, Richard ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) malam juga telah memulangkan Richard karena ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Dari sekian banyak dukungan untuk sang dokter, kini muncul petisi penjarakan Kartika Putri dan telah ditandatangani 1.266 orang.
Melansir laman Change.org, petisi yang dimulai oleh Vrans Vrans itu meminta keadilan karena Richard sempat ditangkap.
"Kasus bermula ketika KP mengendorse cream wajah, ketika Dr.Richard mengedukasi bahwa cream tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit...
Setelah itu KP tidak terima dan melaporkan atas pencemaran nama baik. Waktu berjalan kedua pihak berdamai dan sudah ada kata maaf dari Dr.Richard jika dia salah namun tidak ada satu kalimat maaf dari KP (jika ada tolong koreksi).
Dan jika masalah sudah selesai kenapa Dr.Richard harus ditangkap? Dimana keadilan?" tulis Vrans dalam deskripsi petisi.
Diketahui, setelah ramainya penangkapan Richard, nama Kartika Putri ikut terseret karena perseteruan yang pernah terjadi.
Istri Habib Usman bin Yahya ini bahkan dituduh netizen menyogok polisi untuk menangkap Richard.
Tak terima, artis kelahiran Palembang 20 Januari 1991 ini lantas membalas komentar netizen tersebut.
Menurutnya, tuduhan itu tidak benar karena alasan penangkapan sudah dijelaskan oleh pihak kepolisan.
"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tsk sendiri," tulis Kartika Putri melalui Instastory.
Selain itu, Kartika Putri juga memperingatkan untuk tidak menggiring opini publik yang mengarah ke fitnah.
Terlebih menuduh ke institusi resmi negara.
"Bela boleh tapi jangan sampai fitnah apalagi menggiring opini dan hoax institusi resmi negara cc: @poldametrojaya @soberpoldametrojaya," tambahnya.
Mengutip TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa penangkapan sang dokter berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri). Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kira lakukan upaya paksa penangkapan kita proses," jelas Yusri, Kamis (12/8/2021).
Atas kasus ini, Richard dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(*)