Gridhot.ID - Uang logam Rp 1000 kelapa sawit memang sudah beberapa kali viral di sosial media.
Dikutip Gridhot dari Motorplus, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sempat membuat masker penangkal covid-19 yang menggunakan bahan dasar dari koin tersebut.
Namun kini uang logam tersebut justru viral karena suatu hal yang lebih mengejutkan.
Uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit kembali ramai dibicarakan di media sosial, setelah ada yang menjual dengan harga fantastis hingga Rp 300 juta.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, di salah satu marketplace, uang logam tersebut dijual mulai harga ribuan hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya satu, tapi ada setidaknya 13 uang logam Rp 1.000 bergambar kelapa sawit yang dijual dengan harga ratusan juta.
Uang-uang tersebut dalam kondisi bekas pakai dari berbagai daerah di Indonesia.
Bagaimana tanggapan Bank Indonesia terkait uang logam yang dijual dengan harga selangit?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, uang pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit masih berlaku saat ini.
Oleh karena itu, nilainya sesuai dengan yang tertera pada uang tersebut.
"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran, kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, kata Junanto, Bank Indonesia tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
BI melayani penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dengan mendapatkan penggantian/penukaran sebesar nominal uang ditukarkan, senilai yang tertera.
Sebelumnya, uang logam ini juga pernah viral karena dijual dengan harga fantastis.
Melalui akun Twitter-nya, Bank Indonesia menjelaskan, jika masyarakat membeli uang tersebut untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang logam ini bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
Penegasan lainnya, karena uang logam pecahan Rp 1.000 belum ditarik dari peredaran, maka nilai tukarnya untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.
(*)