Keluarga Juliari Batubara Tertekan Luar Biasa, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Singgung Sosok-sosok Penyerang Eks Mensos

Minggu, 15 Agustus 2021 | 19:25
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA

Mantan Mensos, Juliari Batubara

Gridhot.ID - Kasus yang menimpa Juliari Batubara kini masih terus bergulir panas.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Juliari Batubara diketahui menjadi terdakwa korupsi bansos covid-19 semasa dirinya menjadi Menteri Sosial.

Pengadilan Juliari Batubara akhirnya terus mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas.

Baca Juga: Sudah Menikah Sampai Istrinya Dapat Tudingan Hamil Duluan, Kabar Terkini Ferdian Paleka Prank Sembako Sampah Makin Mengejutkan, Pamer Foto di Kantor Polisi, Urusan dengan Hukum Lagi?

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengklaim bahwa keluarga kliennya sangat tertekan.

Menurut Maqdir, keluarga Juliari Batubara tertekan karena ada begitu banyak kebencian yang ditunjukan oleh masyarakat pada mantan Menteri Sosial (Mensos) itu.

“Keluarga ini merasa tertekan yang luar biasa,” ucap Maqdir dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Hot News! Tampil dengan Handuk, Ayya Renita Disebut Pertontonkan Aurat, Putri Anne Tak Tihggal Diam hingga Bereaksi dan Lakukan Hal Ini

Maqdir menyinggung banyaknya akun di media sosial yang menggunakan nama dan identitas tertentu dan memberikan makian pada Juliari. Ia pun menyayangkan tindakan tersebut.

Dalam pandangan Maqdir, banyak pihak memberikan komentar negatif pada kasus hukum yang sedang dijalani Juliari Batubara tanpa memahami substansinya.

“Kan begitu banyak akun-akun yang kalau dalam istilah saya dan kawan-kawan, orang-orang yang berselimut kemudian memaki-maki orang. Ini enggak benar,” papar dia.

Baca Juga: Dengar Warganya Gelar Unjuk Rasa Pembangunan Gereja di Solo, Gibran Langsung Redam dan Luruskan Fakta yang Terjadi di Lapangan, Aksinya Banjir Pujian

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari dipenjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama 4 tahun.

Penilaian jaksa, Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca Juga: Hot News! Nasib Artis Seksi yang Dulu Dituding Jadi Pelakor di Rumah Tangga Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Terbongkar, Alami Hal Buruk Ini hingga Harus Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Juliari disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 untuk masyarakat Jabodetabek tahun 2020.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews