GridHot.ID - Tak pernah lagi muncul di layar kaca, artis cantik Olivia Jensen mendadak membawa kabar tak menyenangkan.
Ya, aktris Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/8/2021).
Dikutip Gridhot dari TribunSeleb, Olivia Jensen dilaporkan buntut dari aksinya membuat video dengan melempar bendera merah putih hingga menyentuh lantai.
Video tersebut tak pelak langsung viral di dunia maya.
Diketahui, Olivia Jensen dilaporkan oleh seorang Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Gurun menyakini, laporannya akan membuat Olivia Jensen menjadi pesakitan di tahanan.
Meski Olivia Jensen sudah minta maaf melalui akun media sosialnya, Gurun tetap melaporkan bintang film cantik itu.
"Sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Tapi ini negara hukum. Kami tetap lanjutkan proses hukum," ucap Gurun.
"Ini hubungannya dengan simbol negara dan terkait kehormatan bangsa dan negara," lanjutnya.
Menurut Gurun, Olivia Jensen yang sekarang berusia 28 tahun itu melanggar Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Negara dan Lambang Negara.
"Dugaannya, ada perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," katanya.
Melansir dari Wartakotalive, sanksi pidana jika terbukti melanggar undang-undang, Olivia Jensen terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
(*)