Videonya Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah Viral di Media Sosial, Olivis Jansen Kini Terancam Masuk Bui, Ini Sosok yang Melaporkannya ke Polisi

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:35
Kolase/Tiktok dan Instagram

Aksinya Melempar Bendera Merah Putih Dituding Menghina Simbol Negara, Ini Hukuman yang Akan Menanti Olivia Jensen

GridHot.ID - Tak pernah lagi muncul di layar kaca, artis cantik Olivia Jensen mendadak membawa kabar tak menyenangkan.

Ya, aktris Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/8/2021).

Dikutip Gridhot dari TribunSeleb, Olivia Jensen dilaporkan buntut dari aksinya membuat video dengan melempar bendera merah putih hingga menyentuh lantai.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Nindya Karya (Persero) Agustus 2021, D3 Bisa Mendaftar, Simak Kualifikasi Lengkapnya Berikut

Video tersebut tak pelak langsung viral di dunia maya.

Diketahui, Olivia Jensen dilaporkan oleh seorang Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Baca Juga: Hubungan Aurel dan Krisdayanti Makin Erat, Ashanty Ungkap Keinginan Terpendam Anang Hermansyah Sejak Putrinya SMP

Gurun menyakini, laporannya akan membuat Olivia Jensen menjadi pesakitan di tahanan.

Meski Olivia Jensen sudah minta maaf melalui akun media sosialnya, Gurun tetap melaporkan bintang film cantik itu.

Baca Juga: Lahir Beda 17 Menit, Inilah Sosok Kembaran Olivia Jensen yang Jarang Tersorot Media, Punya Wajah Serupa Tapi Nasibnya Beda

"Sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Tapi ini negara hukum. Kami tetap lanjutkan proses hukum," ucap Gurun.

"Ini hubungannya dengan simbol negara dan terkait kehormatan bangsa dan negara," lanjutnya.

Baca Juga: Anak Paskib Nangis Lihatnya, Olivia Jensen Minta Maaf Usai Videonya Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah Panen Hujatan, Begini Pengakuannya

Menurut Gurun, Olivia Jensen yang sekarang berusia 28 tahun itu melanggar Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Negara dan Lambang Negara.

"Dugaannya, ada perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," katanya.

Melansir dari Wartakotalive, sanksi pidana jika terbukti melanggar undang-undang, Olivia Jensen terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

TikTok @babychanyeol_

Olivia Jensen

Baca Juga: Akui Kewalahan Bayar Biaya Persalinan Sang Istri, Aldi Taher Todong Raffi Ahmad Tuk Beli Mobilnya Seharga Rp 30 Juta

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunseleb, Wartakotalive