Gridhot.ID - Berbagai jenis vaksin covid-19 memang sudah menginjakkan kaki di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah vaksin dari Moderna.
Vaksin Moderna diketahui menjadi booster bagi tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penangan wabah covid-19 ini.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.
Baca Juga: Hitung Hari Hidup Udara Bebas, Saipul Jamil Siap-siap Bakal Lakoni Profesi Ini, Begini Persiapannya
Melansir Covid19.go.id, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, vaksin Moderna diperuntukkan:
1. Sebagai vaksin dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan.
Vaksin Moderna sebagai booster untuk tenaga kesehatan akan diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.
Adapun alasan pemberian booster ini didasarkan atas tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.
Data yang dihimpun Kontan dari tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia menunjukkan, sudah 949 jiwa tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Dari data tersebut, terdapat 20 orang dokter dan 10 orang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 meski telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
2. Diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali.
Selain itu, vaksin Covid-19 produksi Moderna akan diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, khususnya ibu hamil atau masyarakat yang memiliki komorbid.
Satgas Covid-19 memang baru merekomendasikan vaksinasi kepada ibu hamil pada awal Agustus ini. Penyertaan ibu hamil sebagai sasaran penerima vaksin didasarkan atas data tingginya risiko yang dihadapi ibu hamil, jika tidak mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemberian vaksin diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu.
Saat ini, warga Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin Moderna. Adapun syarat mendapat vaksin Moderna antara lain:
1. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
3. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
(*)