Find Us On Social Media :

Statusnya Masih Anggota Polisi Aktif, Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab Tak Ditahan karena Alasan Ini, Begini Faktanya

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

GridHot.ID - Kasus penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek memasuki babak baru.

Sebagai pengingat, melansir Kompas.com, diketahui terjadi penyerangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Penyerangan tersebut melibatkan simpatisan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap polisi

Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.

Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.

Baca Juga: Tak Sembarangan Ganti Nama Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jokowi Ternyata Punya Hubungan Luar Biasa dengan Sheikh Mohamed Bin Zayed, Luhut: Ini Adalah Deal Terbesar dalam Sejarah Indonesia