Digelar dengan Protokol Kesehatan Super Ketat, Kebijakan Pemakaian Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021 Dipertanyakan, Ini Penjelasan BKN

Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:13
cat.bkn.go.id

Kisi-Kisi TWK SKD CPNS 2021 disertai kunci jawaban

Gridhot.ID - Peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib vaksin minimal dosis pertama.

Diketahui, panitia seleksi nasional CPNS 2021 menetapkan sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan SKD.

Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, ketentuan itu adalah melakukan tes swab PCR atau antigen, memakai double masker dan wajib vaksin untuk peserta Jawa, Madura dan Bali.

Baca Juga: Dibeberkan Kakak Ipar, Ria Ricis Bakal Dilamar Bulan Depan, Calon Suaminya Ternyata Pegawai Bank, Ini Sosoknya

Namun, baru-baru ini muncul unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD CPNS 2021

Salah satunya, pertanyaan itu disampaikan akun QQ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.

Pemilik akun mengartikan bahwa penggunaan masker 3 lapis, yakni dengan memakai 3 buah masker sekaligus.

Sehingga, menurut pemilik akun, hal tersebut bisa membuat peserta menjadi sesak napas ketika berada di dalam ruang ujian.

Baca Juga: Terekam Kamera, Perhatian Ririn Dwi Ariyanti ke Jonathan Frizzy Kelewat Mesra, Dhena Devanka Tak Tinggal Diam Singgung Sama-sama Perempuan

"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ. Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu telah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.

Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.

Baca Juga: Banyak yang Terkejut, Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama Karena Sakitnya Tak Kunjung Sembuh, Istri Ungkap Hal Ini

Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.

Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.

Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.

"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.(*)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbongkar! Sosok Ini Ternyata Sempat Minta Izin Kepada Salah Satu Korban Sebelum Tewas

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Facebook