GridHot.ID - Kasus kematian ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, hingga saat ini masih menjadi misteri.
Penemuan mayat Tuti dan Amalia menggegerkan warga setempat di Dusun 2 Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Mengutip Kompas.com, pelaku pembunuh ibu dan anak yang tewas dalam bagasi Alphard yang terparkir di halaman rumahnya di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) pagi belum terungkap.
Diketahui, korban bernama Tuti (55), dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23).
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk suami korban bernama Yosef dan istrinya mudanya berinisial M. Selain M, dua anaknya juga turut diperiksa.
Dilansir dari TribunJabar, sudah lebih dari seminggu kasus pembunuhan ibu dan anak di subang belum juga terungkap siapa pelakunya.
Kasus rajapati di Subang itu membuat heboh karena korbannya adalah ibu dan anak, dan mereka ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.
Kedua korban meninggal itu adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil Alphard yang ada di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Subang, Rabu (18/8/2021).
Sekitar 20 orang saksi telah diperiksa polisi, termasuk suami serta ayah korban, Yosef.
Yosef melalui kuasa hukumnya merasa disudutkan atas kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat memang menyebut kalau Yosef sudah diperiksa tiga kali oleh polisi.
"Sejauh ini Pak Yosef maupun Ibu Mimin mereka memiliki alibi yang kuat, pada saat kejadian mereka sedang bersama-sama, dan jarak mereka dari lokasi kejadian itu kira-kira 20 menit," ujarnya.
"Alibi mereka kuat, tidak ada saksi yang melihat klien kami pada saat kejadian," tambahnya.
Sang kuasa hukum juga mengatakan, Yosef yang pertama kali menemukan jenazah kedua korban, awalnya melihat kondisi pintu rumah sudah terbuka, dan ditemukan bercak darah.
Dan Yosef pun keluar rumah meminta bantuan warga.
"Saya pikir alibinya tidak terkait dengan permasalahan ini baik Pak Yosef maupun ibu Mimin, tapi selebihnya kita serahkan kepada pihak penyidik," katanya.
Sempat Minta Uang
Rohman Hidayat juga menceritakan hubungan antara Tuti dan Amalia semasa hidup dengan Yosef juga istri mudanya terjalin baik.
Sempat juga pada Selasa (17/8/2021) malam sebelum Yosef pergi ke rumah istri mudanya, dirinya meminta uang kepada pihak istri tua-nya dan anaknya.
Tuti dan Amalia sendiri ditemukan meninggal esok harinya atau Rabu (18/8/2021) ketika Yosef kembali ke rumah istri tuanya tersebut.
"Karena memang yang mengurus keuangan adalah anak dan istrinya, dia minta uang untuk beli bensin," ungkpanya.
"Kemudian Pak Yosef diberikan uang sama anaknya (korban Amalia) Rp 20 Ribu," lanjutnya.
Jadi menurutnya sebelum berangkat ke rumah istri muda, Yosef, Tuti, dan Amalia tidak ada masalah.
Bahkan sempat juga sebelum hari Selasa Yosef dan istri tuanya bermain golf bersama.
"Jadi tidak ada masalah, dengan anaknya pun tidak ada masalah."
Selain itu istri muda Yosef, berinisial M, juga menjadi saksi dalam kasus tewasnya ibu dan anak di Subang tersebut.
Atas kejadian tersebut M telah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi, pemeriksaan selama 10 jam.
Seperti diketahui Yosef, suami dari Tuti dan ayah dari Amelia telah menikah lagi dengan M.
Pengacara dari M, Robert Marpaung, mengatakan selama ini hubungan antara kliennya dengan pihak Tuti terbilang harmonis.
Pernikahan Yosef dan M pun sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selama itu, rumah tangga keduanya tidak pernah ada masalah.
Robert mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib Ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.
Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.
Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
(*)