Gridhot.ID - Wacana vaksinasi dosis ketiga kini sedang digodok pemerintah.
Pasalnya, pemberian vaksin di Indonesia hingga kini belum merata.
Dalam wacana tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat dilakukan apabila program vaksinasi nasional selesai sesuai target pada Januari 2021.
Budi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga ini akan menggunakan metode berbayar.
"Diskusi dengan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Budi mengatakan, pembiayaan vaksin booster dapat menggunakan skema mandiri atau melalui BPJS.
Harga suntikan booster, kata Budi, berkisar Rp 100.000 per dosis.
Ia mengatakan, pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin dosis ketiga bagi masyarakat tidak mampu.
Hal itu diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Di samping itu, Budi menegaskan, sampai saat ini, tenaga kesehatan menjadi satu-satunya kelompok yang diizinkan mendapatkan booster vaksin mengingat mereka berhadapan langsung dengan pasien Covid-19.
"Sampai hari ini sudah cukup cepat, dalam 2 minggu terakhir mengenai suntikkan untuk para nakes, sudah kurang lebih 34% SDM kesehatan atau mungkin hampir 450.000 yang sudah disuntikkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan, nakes dapat memilih menggunakan jenis vaksin yang sama dalam vaksinasi dosis ketiga, bila tidak nyaman dengan vaksin Moderna yang digunakan sebagai booster.(*)