Gridhot.ID - Aksi teror Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Yahukimo belakangan cukup masif.
Satgas Nemangkawi menyatakan jumlah anggota KKB di Kabupaten Yahukimo, Papua, sekitar 30 orang.
Kepala Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani mengatakan, dari puluhan anggota KKB itu, beberapa di antaranya merupakan penembak terlatih.
Faisal mengatakan KKB tersebut belum memiliki pemimpin. Mereka dikendalikan oleh beberapa tokoh, salah satunya adalah seorang pecatan TNI.
Adapun tiga tokoh yang menyatakan bergabung untuk menggalang kekuatan yakni Tenius Gwijangge, Temianus Magayang dan Senat Soll.
"Mereka memiliki tokoh-tokoh saja, tidak ada pimpinan. Di situ ada Tendius Gwijangge, Temianus Magayang dan Senat Soll. Dalam 1-2 tahun ini mereka bergabung," kata Faisal dikutip dari Kompas TV.
Berikut ulasan tentang tiga tokoh KKB Papua diYahukimo:
1. Tendius Gwijangge
Tendius Gwijangge merupakan tokoh yang memimpin KKB Papua saat melakukan aksi pembunuhan empat pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo pada 25 Juni lalu.
Selain itu, KKB pimpinan Tenius Gwijangge diduga melakukan pembunuhan terhadap dua pekerja yang tengah membangun jembatan di Kali Barza pada Minggu, 22 Agustus 2021.
2. Temianus Magayang
Kemudian, Temianus Magayang merupakan pimpinan KKB Papua yang bergerak di wilayah Yahukimo.
Kelompok bersenjata ini pernah terlibat dalam pembunuhan dua anggota TNI AD dari Yonif Linud 432 Kostrad.
Selain membunuh anggota TNI, KKB pimpinan Temianus Magayang juga merampas senjata api alias senpi jenis SS2 V1 kaliber 5,56 milik korban pada 18 Mei 2021 lalu.
3. Senat Soll
Terakhir adalah Senat Soll, pimpinan KKB Papua yang merupakan pecatan anggota TNI.
Dikutip dari Kompas.com, Senat Soll adalah pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.
Dia membelot dan bergabung dengan KKB Papua.
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.
Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Senat dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.
Diduga kuat dalang pembunuhan staf KPUD Yahukimo
Senat bersama kelompoknya disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di Dekai pada tanggal 11, 20, dan 26 Agustus 2020.
Adapun salah satu korban pembunuhan Senat Soll dan kelompoknya adalah, Hendry Jovinski yang merupakan Staf KPUD Yahukimo.
Setelah kejadian tersebut, polisi menerbitkan status DPO terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.
Menurut Kapolda Papua saat itu, Inspektur Jenderal (sekarang Komisaris Jenderal) Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.
Berkomplot membakar ATM di Distrik Dekai
Sebulan setelah kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Arief Sonyap alias Koroway.
Arief diamankan saat acara bakti sosial di Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Tak hanya dalam kasus itu saja.
Senat dan Arief, keduanya sempat berkomplot dalam kasus pembakaran ATM di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 30 November 2019.
Disebutkan bahwa Senaf yang telah berstatus sebagai buron itu mengajak terdakwa Ariefuntuk membakar bank.
Polda Papua juga masih mengusut dugaan keterlibatan kelompok Senat dalam kasus yang menewaskan dua anggota TNI Yonif Linud 432 Kostrad di Dekai.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan pengejaran diintensifkan karena selain menewaskan dua prajurit TNI, kelompok Senat juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik beserta amunisinya.
(*)