Find Us On Social Media :

Seenak Jidat Sahkan Undang-undang Perairan Laut China Selatan, Tiongkok Kembali Nyalakan 'Bom Waktu' Konflik Global, Berikut Akibatnya

Tak Ikut Misi Penyelamatan KRI Nanggala-402, Tiongkok Disebut Persiapkan Kapal Perang Baru Demi Kuasai Laut China Selatan, Uni Eropa Sampai Turun Tangan: Membahayakan Perdamaian

Gridhot.ID - Konflik laut China Selatan kembali memanas usai belakangan dikabarkan sudah tenang.

Hal ini diduga karena ulah Tiongkok.

Dilansir Kontan.co.id, dari express.co.uk pada Kamis (2/9/2021), pada 1 September, China memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim.

Baca Juga: 'Ngurusin Anak Yatim Tapi Menelantarkan Anak Kandung Sendiri', Kelakuan Kiwil Buat Rohimah Kecewa, Air Matanya Bercucuran Saat Ungkap Hal Ini

Undang-undang itu mewajibkan semua kapal asing yang memasuki perairan China untuk membawa izin dan memberi tahu otoritas maritim tentang masuknya mereka.

Kapal asing juga harus melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum memasuki laut teritorial China.

"Jika kapal gagal untuk melaporkan seperti yang dipersyaratkan."

"Administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan."

Baca Juga: Ingat Jayanthi Mandasari? Penyanyi Top Era 80-an Ini Sempat Jadi Istri Pangeran Brunei, Begini Kabarnya Setelah Suami Meninggal