Gridhot.ID - Pemerintah memang telah memiliki banyak aturan terkait vaksinasi covid-19 di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Tribunews, salah satu aturannya adalah warga yang baru saja terinfeksi covid-19 baru bisa menerima vaksin 3 bulan setelah dinyatakan negatif.
Nyatanya aturan tersebut memang harus dipatuhi jika tak mau seperti pria yang satu ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Saparudin (56), warga Poso, nekat divaksin saat sedang menjalani isoman.
Usai divaksin, ia langsung dilarikan ke RSUD Poso karena mengalami gejala mual dan demam tinggi, Jumat (3/9/2021).
Dari pemeriksaan dokter, Saparudin ternyata telah enam hari melakukan isolasi mandiri di rumah setelah dinyatakan positif Covid-19.
Namun, ia nekat ikut vaksinasi tahap pertama di RSUD Poso agar bisa mendapatkan sertifikat untuk kelengkapan administrasi perjalanan.
Menurut Direktur RSUD Kabupaten Poso Jean S.Rondonuwu, saat screaning vaksinasi Covid-19, Saparudin tak jujur kepada tenaga kesehatan yang memeriksanya.
Saparudin pun mendapatkan vaksin Sinovac tahap pertama.
"Ternyata pasien tersebut adalah pasien isolasi mandiri. Saat ditanya demam atau batuk-batuk oleh petugas, dia tidak mengaku. Sebenarnya kan orang mau divaksin itu harus jujur. Kalau sudah begini, siapa yang mau disalahkan. Kalau jujur, tidak akan begini jadinya," jelas Jean, Jumat.
Setelah menerima vaksin, Saparudin mengalami gejala mual, debar jantung, dan demam tinggi.
Ia pun dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Poso untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
"Jadi memang betul, kami sudah komunikasi langsung bagian IGD dan pasien kini sementara kita tangani oleh tim dokter ahli di IGD. Ini terjadi karena pasien saat di-screening oleh petugas tidak mau jujur," ungkap Jean.
Baca Juga: Hot News! Putra Sulung Kiwil Rela Jadi Tukang Ojek, Rohimah Ngaku Hidup Susah Usai Tak Dapat Nafkah
Sementara itu, pihak keluarga yang ikut dikonfirmasi membenarkan bahwa Saparuddin nekat melaksanakan vaksinasi tahap pertama karena terpaksa demi untuk mendapatkan sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut rencananya dipergunakan bersama istrinya sebagai syarat administrasi untuk perjalanan mereka berdua menuju Kota Makassar.
(*)